Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tensi Naik, Pemeriksaan Asnun Dihentikan

Jumat, 07 Mei 2010 – 22:15 WIB
Tensi Naik, Pemeriksaan Asnun Dihentikan - JPNN.COM
JAKARTA--Pemeriksaan Muhtadi Asnun, hakim yang membebaskan Gayus Tambunan dari dakwaan berlangsung hingga Jumat (7/5) malam. Namun pemeriksaan hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanggerang Itu sempat dihentikan sejak petang.  Alasannya, tensi darah Asnun naik dan mengganggu kesehatannya. Ini membuat Asnun, harus mendapatkan perawatan dan istirahat di ruang pemeriksaan. Bahkan, mantan ketua PN Tanggerang itu meminta dibawakan Ambulance dan perawatan dokter.

''Kita minta ambulance dan dokter yang layak,'' ujar anggota tim pengavara Asnun, Alamsyah Hanafiah di Mabes Polri, Jumat malam. Namum menurutnya penyidik tak mau menuruti permohonannya itu. Padahal menurutnya, kenaikan tensi itu cukup tinggi dari 120 ke 150 dan mengganggu kesehatan.  ''Tensi darahnya naik 150 tadi diperiksa. Akhirnya diberi kesempatan untuk berobat  istirahat di ruangan).'' imbuhnya. Dengan kondisi seperti ini, jikapun harus ditahan ia akan meminta kliennya tak dimasukkan ke dalam sel. Tapi, di bawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan.

Sebelumnya Asnun hadir di Mabes Polri Jumat pagi. Ini merupakan pemeriksaan pertamanya setelah ditetapkan sebagai tersangka. Oleh penyidik ia disangkakan pasal penyuapan karena diduga menerima suap dari tersangka Gayus tambunan.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Edward Aritonang menyebut kemungkinan Asnun langsung ditahan itu ada. Ini melihat pada sangkaan pasal yang dikenakan mengancam hukuman di atas lima tahun penjara. Hal ini  memberikan peluang bagi penyidik untuk menahan. ''Syarat formal ancaman lima tahun atau lebih,''ujarnya, di Mabes Polri, Jumat siang.(zul/jpnn)

JAKARTA--Pemeriksaan Muhtadi Asnun, hakim yang membebaskan Gayus Tambunan dari dakwaan berlangsung hingga Jumat (7/5) malam. Namun pemeriksaan hakim

Redaktur & Reporter : Auri Jaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News