Teori yang Dipakai Ronny Menghancurkan Ilmu Hukum
jpnn.com - JAKARTA -- Sidang pembacaan pleidoi Jessica Kumala Wongso dan tim penasihat hukumnya sudah dibuka Ketua Majelis Hakim Kisworo sekitar pukul 10.50, Kamis (13/10).
Sidang melanjutkan pembacaan pleidoi oleh tim penasihat hukum yang sempat dihentikan Rabu (12/10) malam karena masalah waktu.
Dalam pembelaannya, Otto Hasibuan, pengacara Jessica kembali mematahkan pendapat ahli kriminologi Universitas Indonesia Ronny Nitibaskara yang menggunakan teori fisiognomi.
Otto menegaskan bahwa Ronny mengambil kesimpulan tanpa pernah mengumpulkan data dari orang-orang terdekat Jess.
Dia menilai aneh yang dilakukan Ronny, ahli krimonolog tapi menggunakan teori yang sudah tidak digunakan sejak abad 18.
"Kalau fisiognomi digunakan oleh ahli Ronny maka ini telah menghancurkan ilmu hukum yang kita pelajari selama ini, meniadakan KUHP yang dipelajari selama ini dan mengabaikan UUD 45," ujar Otto.
Ia pun heran mengapa jaksa penuntut umum dengan tega menggunakan teori fisiognomi yang disampaikan Ronny untuk menjerat Jess.
Padahal, Otto menegaskan, masih ada ilmu lain yang bisa digunakan untuk membuktikan perbuatan terdakwa.
Seperti patologi, KUHAP, toksikoplogi dan lainnya tanpa harus menggunakan psiognomi.(boy/jpnn)