Terbanyak Jabar, Disusul Jatim dan DKI
jpnn.com - JAKARTA - Hampir setengah dari seluruh narapidana yang ada di Indonesia mendapat remisi khusus hari raya Idul Fitri dari pemerintah. Sebanyak 544 di antara mereka dapat langsung merasakan udara bebas.
"Tahun ini pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri kepada 54.434 orang narapidana atau 45,81 persen dari jumlah narapidana," ujar Kasubdit Komunikasi Infokom Kemenkum HAM, M Akbar Hadiprabowo dalam keterangan persnya, Jumat (17/4).
Akbar mengatakan, jumlah penerima remisi tahun ini mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun 2014. Menurutnya, tahun lalu ada 56.704 orang atau 49,9 persen dari total narapidana mendapat remisi.
Lebih lanjut dia ungkapkan, napi yang mendapat remisi hari raya Idul Fitri terbanyak berasal dari Kantor Wilayah Jawa Barat dengan jumlah 9.744 orang. Sedangkan di urutan kedua Kantor Wilayah Jawa Timur, dengan jumlah 5.939 narapidana.
"Di posisi ketiga ditempati Kantor Wilayah DKI Jakarta dengan 5.114 narapidana," papar Akbar.
Remisi Khusus Idul Fitri diberikan kepada narapidana beragama Islam, yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Di antara persyaratan itu adalah telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dan tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas. (dil/jpnn)