Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terbit PermenPANRB 9 Tahun 2026, Mengatur Alih Status PPPK Paruh Waktu jadi ASN Penuh

Jumat, 03 Juli 2026 – 08:42 WIB
Terbit PermenPANRB 9 Tahun 2026, Mengatur Alih Status PPPK Paruh Waktu jadi ASN Penuh - JPNN.COM
MenPANRB Rini Widyantini menerbitkan PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 tentang PPPK Paruh Waktu. Ilustrasi Foto: Humas KemenPANRB

jpnn.com - JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini menerbitkan PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 tentang PPPK Paruh Waktu atau P3K PW.

PermenPANRB 9 Tahun 2026 diteken Menteri Rini pada 9 Juni, mengatur sejumlah hal, antara lain mengenai pengadaan PPPK Paruh Waktu dan alih status P3K PW menjadi PPPK penuh waktu.

Dalam PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 yang sudah beredar di salah satu grup WA honorer dan PPPK, pada Pasal 2 dinyatakan bahwa Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan untuk:

Terbit PermenPANRB 9 Tahun 2026, Mengatur Alih Status PPPK Paruh Waktu jadi ASN Penuh

Foto: tangkapan layar PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 tentang PPPK Paruh Waktu

a. penyelesaian penataan pegawai non-ASN;

b. pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah;

c. memperjelas status pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN; dan

Berikut ini isi PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 yang antara lain mengatur alih status PPPK Paruh Waktu atau P3K PW menjadi ASN PPPK penuh waktu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News