Terbit PermenPANRB 9 Tahun 2026, Mengatur Alih Status PPPK Paruh Waktu jadi ASN Penuh
jpnn.com - JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini menerbitkan PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 tentang PPPK Paruh Waktu atau P3K PW.
PermenPANRB 9 Tahun 2026 diteken Menteri Rini pada 9 Juni, mengatur sejumlah hal, antara lain mengenai pengadaan PPPK Paruh Waktu dan alih status P3K PW menjadi PPPK penuh waktu.
Dalam PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 yang sudah beredar di salah satu grup WA honorer dan PPPK, pada Pasal 2 dinyatakan bahwa Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan untuk:

Foto: tangkapan layar PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 tentang PPPK Paruh Waktu
a. penyelesaian penataan pegawai non-ASN;
b. pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah;
c. memperjelas status pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN; dan
JPNN.com