Terbitkan Izin Fasilitas Fiskal, Bea Cukai Soekarno Hatta Mempercepat Proses Impor Vaksin
jpnn.com, TANGERANG - Bea Cukai Soekarno-Hatta kembali menerbitkan izin fasilitas fiskal atas impor vaksin skema hubungan multilateral Pemerintah Indonesia dengan berbagai badan dan lembaga internasional.
Sebanyak 313.100 dosis vaksin tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (5/6) pukul 18.00 WIB.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Finari Manan didampingi jajaran pimpinan perwakilan dari Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyaksikan langsung proses bongkar muat vaksin dari maskapai penerbangan Royal Dutch Airlines (Koninklijke Luchtvaart Maatschappij/KLM).
Mereka juga mengawasi pemeriksaan fisik kemasan vaksin yang dilakukan oleh Petugas Bea Cukai di gudang Rush Handling Gapura Angkasa.
Finari memaparkan vaksin yang diproduksi oleh perusahaan farmasi AstraZeneca ini diberikan kemudahan dengan diterbitkannya izin fasilitas fiskal, berupa pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan dibebaskan dari pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
“Selain pembebasan fiskal, kami (Bea Cukai Soekarno-Hatta) juga memberikan layanan Rush Handling, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No 148/PMK.04/2007. Vaksin termasuk barang yang memerlukan pelayanan segera untuk dikeluarkan dari kawasan pabean atau bandara karena karakteristiknya, dan dibutuhkan di masa pandemi ini,” ucap Finari.
Vaksin kali ini diimpor Direktorat Tata Kelola Obat Publik Dan Perbekalan Kesehatan Ditjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kementerian Kesehatan.
Vaksin yang diimpor ini merupakan hibah dari Aliansi Global untuk Vaksin dan Imunisasi (GAVI), Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), UNICEF, Coalition for Epidemic Preparedness Innovations (CEPI), dan berbagai pihak internasional lainnya, sama seperti importasi tahapan sebelumnya. (*/jpnn)