Terbukti Bersalah di MK, Calon Harusnya Didiskualifikasi
Senin, 03 Oktober 2011 – 05:16 WIB
Menurut dia, yang biasa melakukan pelanggaran yang oleh Mahkamah Konstitusi dianggap massif, terstruktur dan sistematis adalah incumbent. Juga melibatkan penyelenggara pilkada. " Baik KPUD atau Panwasda Pilkada," katanya.
Pernyataan tersebut terkait persoalan pemilukada Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Pasangan Dodi Reza Alez Noerdin-Islan Hanura menuding, pasangan incumbent, Pahri Azhari-Beni Hernedi, melakukan kecurangan secara massif, terstruktur dan sistematis. Masalah ini akan diadukan ke MK sebagai perkara sengketa pemilukada.
"Kecurangan yang dilakukan tim Pahri-Beni bukan lagi indikasi, karena memang sudah dilakukan oleh pihak-pihak tertentu dengan cara sistematis dan terstruktur. Sebab itu, kita akan meneruskan masalah ini sampai ke MK,” kata Tim advokasi dari Tim Pemenangan Dodi-Islan, Syamsul Hidayat, dalam rilisnya kepada wartawam.