Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terbukti Korupsi, Mantan Kadistan Diganjar Hukuman18 Bulan

Jumat, 10 Februari 2012 – 04:09 WIB
Terbukti Korupsi, Mantan Kadistan Diganjar Hukuman18 Bulan - JPNN.COM
RAHA - Setelah menjalani masa persidangan yang cukup panjang, mantan Kadis Pertanian (Kadistan) Buton Utara Ir Jamri, divonis terbukti melakukan korupsi pengadaan sapi. Majelis Hakim yang diketuai oleh Khairul Saleh SH, menvonis terdakwa,  Jamri dengan kurungan 18 bulan atau 1,6 tahun kurungan, denda Rp 50 juta dan subsider 3 bulan. Atas putusan tersebut, terdakwa tidak menerima dan melakukan banding.

          

Mantan Kadis Pertanian Butur itu didakwa melakukan korupsi pengadaan sapi tahun 2009 dengan kerugian negara Rp 299 juta dari total anggaran Rp 997 Juta. "Dari anggaran sebesar itu, yang diduga fiktif sebesar Rp 299 Juta," kata Kasi Pidsus Yanto Musa, Kamis (9/2).

   

Sebelumnya, kontraktor pengadaan sapi Safrudin, telah lebih dulu divonis empat tahun penjara. Tak ingin menjadi korban, Safrudin menyebut aliran dana pengadaan sapi juga dinikmati, Ir Jamri  yang menjabat sebagai Kadis Pertanian Butur pada 2009. (awn)

RAHA - Setelah menjalani masa persidangan yang cukup panjang, mantan Kadis Pertanian (Kadistan) Buton Utara Ir Jamri, divonis terbukti melakukan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News