Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terbukti Menodai Agama, Ahok Diganjar Dua Tahun Penjara

Selasa, 09 Mei 2017 – 11:11 WIB
Terbukti Menodai Agama, Ahok Diganjar Dua Tahun Penjara - JPNN.COM
Basuki T Purnama alias Ahok pada persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (9/5). Agenda persidangan adalah pembacaan vonis perkara penodaan agama. Foto: Ricardo/JPNN.Com

Ada pula hal lain yang meringankan. Antara lain karena Ahok belum pernah dihukum, serta bersikap sopan dan kooperatif di persidangan.

Ahok pun langsung menyatakan banding atas putusan hakim. Sedangkan Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono menyatakan menghormati putusan hakim dan akan mengambil sikap sesuai waktu yang diatur UU.(boy/jpnn)

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Gubernur DKI Basuki T Purnama dalam perkara penodaan agama.

Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close