Terbukti Menyuap, Wali Kota Mojokerto Dihukum 3,5 Tahun
Jumat, 05 Oktober 2018 – 13:04 WIB
''Dari semua perbuatan itu, terbukti dalam unsur melakukan perbuatan berulang dan terlibat aktif dalam memberikan perintah," jelas Lufsiana.
Kini giliran Sangadi, hakim lain. Dia membacakan secara runtut mengenai hukuman yang pantas. ''Terdakwa terbukti bersalah memenuhi unsur pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP," jelasnya.
Dengan dasar itu, Dede akhirnya memberikan hukuman badan selama 3,5 tahun ditambah pemberian denda Rp 250 juta. Apabila Mas'ud tidak membayarnya, hukumannya diganti dengan kurungan penjara selama dua bulan. ''Terdakwa juga harus menjalani pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama tiga tahun," ujar Dede.