Terbukti Sogok Kalapas, Rahadian Azhar Jadi Penghuni Lapas Sukamiskin
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi vonis pengadilan terhadap Rahadian Azhar yang menjadi terdakwa pemberi suap kepada Wahid Husein selaku kepala Lapas Sukamiskin.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan bahwa jaksa eksekutor menjebloskan mantan direktur utama PT Glori Karsa Abadi itu ke Lapas Sukamiskin pada Jumat lalu (23/10).
"Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung No.32/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 23 September 2020 atas nama Terpidana Radian Azhar," ujar Ali Senin (26/10).
Lebih lanjut Ali mengatakan, Pengadian Tipikor Bandung menyatakan Rahadian bersalah melakukan korupsi dengan memberikan hadiah kepada Wahid Husein selaku kepala Lapas Sukamiskin.
Putusan pengadilan juga memerintahkan Rahadian membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
"Terpidana juga dibebani membayar pidana denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," pungkasnya.(mcr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: