Terdakwa Century Kritisi Soal Perpu Nomor 2 Tahun 2008
jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya menyatakan, menanggapi pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut Bank Indonesia salah mengambil langkah responsif dan antisipatif sebagaimana dalam Perpu Nomor 2 tahun 2008.
Menurut Budi, langkah jaksa salah karena tidak menyebut secara spesifik sudah terjadi krisis perbankan di Indonesia. Kecuali disebut telah terjadi krisis ekonomi secara global.
"JPU menghapus makna terkait diperlukan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan," kata Budi saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (30/6).
Dikatakan Budi, jaksa hanya menggabungkan isu semantik sederhana dengan pendapat orang-orang tertentu. Padahal pendapat itu tidak terkait langsung dengan landasan hukum kebijakan BI yaitu Perpu Nomor 2 tahun 2008.
Budi menyatakan, tindakan jaksa sangat berani dan beresiko untuk menilai salah atau benar kebijakan Bank Indonesia dengan hanya mendengarkan pendapat dari orang-orang yang tidak setiap hari terkait langsung dengan tugas dan kewenangan BI.
"Yaitu ada dalam pasal 11 UU BI yang menyebut peran BI dalam lender of last resort," ujarnya.
Budi menuturkan, jaksa seharusnya bisa meminta konfirmasi lewat pihak-pihak yang terkait dengan Perpu Nomor 2 tahun 2008. Sehingga masyarakat Indonesia bisa memahami latar belakang tujuan Perpu itu.
"Bila mau lebih akuntabel dan adil JPU atau KPK sebagai institusinya dapat meminta secara resmi konfirmasi tertulis kepada presiden RI sebagai penanggung jawab perpu untuk menjelaskan situasi dan kondisi sebenarnya," tandas Budi. (gil/jpnn)