Terdakwa Century Mengaku Hanya Jalankan Tugas
jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya mengaku mengerti dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Terimakasih yang mulia hakim ketua saya secara bahasa mendengar seluruh dakwaan dan mengerti," kata Budi Mulya dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (6/3).
Meski demikian, Budi Mulya mengaku tidak memahami subtansi hukum yang menjeratnya. Pasalnya mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia itu hanya menjalankan tugas. "Secara hukum saya tidak mengerti, mohon maaf karena saya hanya menjalankan tugas," ujar Budi Mulya.
Budi Mulya menyatakan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi. "Saya serahkan kepada penasehat hukum," ucapnya.
Penasehat hukum Budi Mulya, Luhut Pangaribuan meminta waktu seminggu untuk menyusun eksepsi. Permintaan waktu itu menyusul surat dakwaan Budi Mulya sebanyak 200 halaman.
"Setelah berkonsultasi dengan terdakwa dan menindaklanjuti apa yang dikatakan tadi, ijinkan kami menyampaikan eksepsi," kata Luhut.
Hakim Ketua Aviantara memutuskan menunda persidangan hingga Kamis depan. "Sidang diundur Kamis 13 Maret 2014 dengan acara pembacaan eksepsi," ujarnya. (gil/jpnn)