Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terdakwa Kasus Korupsi Tetap Ngotot Maju Pilgub

Senin, 05 Juni 2017 – 09:19 WIB
Terdakwa Kasus Korupsi Tetap Ngotot Maju Pilgub - JPNN.COM
Pilkada 2018. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, TERNATE - Meski dililit persoalan hukum, terdakwa kasus korupsi Masjid Raya Sanana Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Ahmad Hidayat Mus (AHM) tetap akan maju di pemilihan gubernur (pilgub) Maluku Utara (Malut) 2018 mendatang.

Buktinya, salah satu pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar ini telah mendaftar di dua partai politik (parpol) untuk mengikuti penjaringan bakal calon (balon) gubernur, yakni Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan Partai Bulan Bintang (PBB).

Sekretaris DPD I Partai Golkar Malut, Hamid Usman yang dikonfirmasi Malut Post (Jawa Pos Group) mengaku AHM sudah mendaftarkan diri di PKPI dan PBB. ”Sudah dua partai yang AHM sudah mendaftar, yakni PKPI dan PBB,” katanya di via ponsel, Minggu (4/6).

Menurutnya, masalah hukum yang saat ini dijalani Koordinator Bidang (Korbid) Pemenangan Pemilu Wilayah II Indonesia Timur DPP Partai Golkar tidak berpengaruh dengan tahapan dan mekanisme Pilkada.

“Itu masalah hukum dan tetap dihargai, tapi mekanisme dan tahapan Pilkada tetap kita ikuti. Jadi, tidak ada kaitan dan pengaruh apa pun,” tandas Hamid.

Pendaftaran AHM diakui oleh Ketua DPP PKPI Malut, Masrul H. Ibrahim. Dia mengatakan ada sebelas figur yang telah mendaftar di PKPI, termasuk AHM.

“”Jadi, 11 orang yang mendaftar, hanya dua orang mendaftar sebagai bakal calon wakil gubernur, yakni Amin Ahmad dan Anton Piga, sisanya sebagai balon gubernur,” sebutnya.

Pendaftaran bupati dua periode di PBB juga diakui oleh Sekretaris PDW PBB Malut, Burhan Jakaria. “Di antara figur yang mendaftar salah satunya Ahmad Hidayat Mus. Kita berharap agar kandidat yang sudah mengambil fomrulir pendaftaran segera memasukan. Jika tiga hari sejak formulir diambil dan tidak dimasukkan ke panitia maka dinyatakan tidak mendaftar dan tidak bisa ikut penyaringan figur,” ujar Burhan.(mg-01/jfr)

Meski dililit persoalan hukum, terdakwa kasus korupsi Masjid Raya Sanana Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Ahmad Hidayat Mus (AHM) tetap akan maju

Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News