Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terdakwa Korupsi Alquran Merasa Tak Bertampang Koruptor

Senin, 06 Januari 2014 – 18:49 WIB
Terdakwa Korupsi Alquran Merasa Tak Bertampang Koruptor - JPNN.COM
Terdakwa dugaan korupsi proyek Alquran, Ahmad Jauhari di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/1). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Mantan pejabat eselon II Kementerian Agama, Ahmad Jauhari yang menjadi terdakwa perkara korupsi proyek Alquran dan laboratorium madrasah tsnawiyah tetap santai meski terancam hukuman 20 tahun penjara. Usai pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/1), Jauhari  Ahmad menyatakan bahwa dirinya tidak mengajukan eksepsi dan memilih mendoakan para hakim dan jaksa di Pengadilan Tipikor.

"Saya tidak ajukan eksepsi. Saya hanya mau mendoakan mudah-mudahan para hakim dan jaksa mendapat ridho Allah untuk kebenaran sesungguhnya. Ini tidak pernah saya lakukan, semoga ada kebenaran sesungguhnya," ujar Ahmad sambil tersenyum dalam sidang.

Saat sidang bubar, mantan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah di Ditjen Bimas Islam itu pun langsung tersenyum sembari mendekati JPU untuk berjabatan tangan. Tak hanya itu, Ahmad juga menyempatkan diri bercanda dengan awak media massa yang meliput persidangannya.

"Saya tanya pada teman-teman wartawan, emang saya ada tampang korupsi enggak? Saya ini enggak ada tampang, potongan koruptor," kelakar Ahmad.

Dalam kasus ini, Ahmad dan tim penasihat hukumnya membantah dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi yang mengakibatkan negara merugi sebesar Rp 27, 056 miliar. Ia sendiri terancam pidana penjara 20 tahun penjara karena melanggar  Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentan Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 (1) KUHPidana. (flo/jpnn)

JAKARTA - Mantan pejabat eselon II Kementerian Agama, Ahmad Jauhari yang menjadi terdakwa perkara korupsi proyek Alquran dan laboratorium madrasah

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close