Sedangkan terdakwa HI, SS dan MB selain hukuman 1 tahun penjara juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 59 juta yang apabila uang tersebut tidak dibayar dalam jangka 1 bulan setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap, maka harta para terdakwa dapat disita untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti, atau jika tidak mampu membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana selama 6 bulan kurungan. Sedangkan BB uang sebesar Rp 328 juta yang telah disetor terdakwa ke kas daerah akan dirampas untuk negara.(sr)
MANOKWARI - Kejaksaan Negeri Manokwari segera mengeksekusi lima orang terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan gempa bumi