Terdakwa Narkoba Asal Australia Disebut Derita Gangguan Mental
Saudara perempuan dari terdakwa kepemilikan narkoba Joshua James Baker meminta Majelis Hakim di PN Denpasar melihat kondisi pria asal Australia itu yang mengalami gangguan mental.
Joshua Baker (33) diadili dengan dakwaan membawa 28 gram ganja dicampur dengan tembakau dan 37 tablet obat penenang Diazepam.
Dakwaan tersebut memiliki ancaman hukuman maksimal 10-12 tahun penjara meskipun kemungkinan dia akan menjalani sekitar satu sampai dua tahun penjara jika terbukti bersalah.
Pengacara Joshua, Maya Arshanti, mengatakan kliennya menderita penyakit gangguan mental kronis dan mengalami ketergantungan pada obat-obatan termasuk Diazepam.
Menurut Maya, Joshua mengalami gangguan bipolar dan menderita depresi kronis.
Maya mengatakan bahwa kliennya tidak fit untuk diadili dan harus segera dibebaskan dari tahanan dan dipindahkan ke rumah sakit jiwa.
Saudara perempuan Joshua, yang meminta tidak disebutkan namanya, berbicara kepada media setelah persidangan.