Terdakwa Narkotika yang Kabur dari Pengadilan Ditangkap Brimob di Rumah Saudaranya
Sabtu, 14 Desember 2024 – 17:37 WIB
"Kini, terdakwa Herman kembali dititipkan ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh di Kahju, Kabupaten Aceh Besar," kata Suhendri.
Terdakwa Herman terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti mencapai 15,5 gram.
Herman ditangkap di sebuah rumah di Dusun Gano, Gampong Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, pada pertengahan Juni 2024.
Sebelum melarikan diri, terdakwa mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan vonis majelis hakim. Terdakwa Herman divonis dengan hukuman tujuh tahun penjara. Terdakwa melarikan setelah membobol pintu sel tahanan.(antara/jpnn)