Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Divonis Hukuman Mati
jpnn.com, INDRAMAYU - Majelis hakim Pengadilan Negeri Indramayu menjatuhkan vonis pidana mati kepada Ririn Rifanto, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap lima anggota satu keluarga di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Vonis tersebut disertai masa percobaan selama 10 tahun sesuai ketentuan dalam KUHP baru.
Ketua Majelis Hakim Wimmy D. Simarmata menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana serta tindak kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun," kata Wimmy saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan pidana mati tersebut dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup melalui keputusan presiden setelah mendapat pertimbangan Mahkamah Agung apabila selama masa percobaan terdakwa menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji.
Hakim menilai seluruh unsur dakwaan jaksa telah terbukti berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan. Ririn dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama serta melakukan kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Kasus ini bermula dari pembunuhan yang terjadi di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, pada Agustus 2025. Lima korban yang tewas yakni Sahroni (75), Budi (45), Euis (40), RK (7), serta seorang bayi berusia delapan bulan. Perkara tersebut sempat menggemparkan masyarakat karena seluruh korban berasal dari satu keluarga.
Dalam perkara yang sama, terdakwa lainnya, Priyo Bagus Setiawan, sebelumnya telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim. Vonis tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta hukuman penjara selama 20 tahun. (antara/jpnn)
JPNN.com