Terdakwa Pemerkosa 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati, DPR Bereaksi Begini
jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah anggota Komisi III DPR RI bereaksi menanggapi tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Jawa Barat, Herry Wirawan.
Reaksi antara lain datang dari Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan.
Dia mengatakan pihaknya mengapresiasi tuntutan tersebut.
"Kami mengapresiasi Kajati Jabar atas inovasi kebenaran menuntut mati terdakwa predator anak," ujar Arteria pada Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin, di parlemen, Jakarta, Senin (17/1).
DPR memberikan kepercayaan penuh kepada Kejaksaan untuk mengusut kasus tersebut.
Dia juga menekankan vonis mati di Indonesia sifatnya adalah konstitusional.
"Vonis mati sudah di MK-kan dua kali. Itu konstitusional, bukan inkonstitusional," ujar Arteria.
Pandangan senada dikemukakan anggota Komisi III DPR lainnya, Habiburokhman.
"Kami perlu memberikan 'applause' soal tuntutan mati terhadap predator, monster Herry Wirawan."
"Kalau korbannya banyak, apalagi anak-anak, jangan ragu. Kami dukung 100 persen," kata Habiburokhman.
Politikus Partai Gerindra ini berharap tuntutan hukuman mati tidak hanya diperuntukkan bagi predator anak, tetapi juga kasus-kasus hukum lainnya.
"Begitu juga kasus korupsi dan narkoba, terhadap para para pengedar dan bandar narkoba," kata Habiburokhman.(Antara/jpnn)