Terdakwa Pemilik 305,15 Gram Sabu-Sabu Divonis 14 Tahun Penjara
jpnn.com - AMBON - Suryanto alias Anto, terdakwa perkara narkotika yang memiliki 305,15 gram sabu-sabu divonis 14 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, Maluku. Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa, yakni membayar denda sebanyak Rp 8 miliar subsider tiga bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Narkotika," kata Ketua Majelis Hakim Haris Tewa saat membacakan amar putusan pada sidang di PN Ambon, Rabu (20/9).
Hakim menyebut hal yang memberatkan terdakwa dihukum 14 tahun penjara ialah Anto tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Selain itu, hal yang memberatkan ialah karena terdakwa merupakan seorang residivis.
Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya, jujur dan bukan merupakan bagian dari sindikat penjualan narkoba maupun menjadi target operasi aparat kepolisian. Selain itu, sabu-sabu milik terdakwa juga belum sempat diedarkan atau dijual kepada masyarakat.
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang dalam persidangan sebelumnya meminta terdakwa dihukum 15 tahun penjara.
Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan menerima.
Terdakwa Anto ditangkap polisi saat berada di sebuah kamar penginapan dekat Bandara Internasional Pattimura, Ambon, pada 10 Maret 2023 sekitar pukul 19.00 WIT.
Saat melakukan penangkapan, polisi juga menyita barang bukti berupa dua paket plastik bening yang isinya narkoba golongan satu jenis sabu-sabu yang dibelinya secara langsung di Kota Batam. Terdakwa Anto sebelumnya juga pernah lolos dari jeratan hukum setelah meloloskan sebanyak 20 gram sabu-sabu ke Kota Tual, Maluku. (antara/jpnn)