Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terdakwa Pencucian Uang Penyelundupan BBM, Abob dkk Kemungkinan Bebas

Hakim Minta Jaksa Panggil Paksa Saksi Kunci Mayor A Manullang

Kamis, 14 Mei 2015 – 22:45 WIB
Terdakwa Pencucian Uang Penyelundupan BBM, Abob dkk Kemungkinan Bebas - JPNN.COM
Abob dua dari kanan dan Niwen (paling kanan). Foto : Batam Pos / JPNN

jpnn.com - PEKANBARU - Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru memerintahkan jaksa memanggil paksa tersangka Mayor Antonius Manullang yang menjadi saksi kunci untuk terdakwa tindak pidana pencucian uang penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM), Abob dan kawan kawan. 

Hal ini dikarenakan masa penahanan pertama Antonius akan berakhir pada 25 Mei mendatang. Sebab itu, hakim meminta perpanjangan masa penahanan sampai 23 Juni. Jika hal tersebut tidak dilakukan maka waktu yang dimiliki hanya tinggal 10 hari, sebelum masa penahanan tersangka habis untuk menjatuhkan putusan. 

"Artinya batas waktunya tanggal 13 Juni. Jadi sisa tinggal tiga kali sidang. Sidang keempat 12 juni. Kalau juga tidak bisa diputus. Maka terdakwa bisa bebas demi hukum," terang Hakim Ketua Ahmad Setio Pujo Harsoyo mengingatkan Jaksa penuntut.   

Jaksa dinilai hakim sangat berlarut larut karena dianggap tidak mampu menghadirkan saksi kunci A Manullang. Menjawab permintaan hakim jaksa Penuntut umum A Faries mengaku bahwa saat ini saksi A Manulang tengah ditahan di POM AL. Ia juga mengaku sudah berkoordinasi dengan kejagung dan sudah menemui POM AL. Namun jawabanya masih sama, tidak bisa dibawa karena masih melengkapi bukti bukti.
  
Sementara itu, Niwen menyatakan keberatan bersaksi untuk terdakwa Abob. Begitu juga Abob menyatakan keberatan bersaksi untuk terdakwa Niwen. Hal ini terungkap dalan persidangan lanjutan tindak pidana pencucian uang penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Pengadilan Tipikor, Pekanbaru.

Terdakwa Niwen kembali dihadirkan untuk bersaksi terhadap terdakwa Yusri, Du Nun, Arifin Ahmad  pada sidang lanjutan, Rabu (13/5). Niwen yang merupakan pegawai negeri sipil di bagian investasi luar negeri itu mengaku menerima transferan dari Du Nun yang katanya jumlahnya tidak sampai 100 juta. "Dikirimnya ke Bank Mandiri, tidak ada yang ke Bank Panin," kata Niwen.
   
Niwen juga menjelaskan bahwa selama diperiksa di Bareskrim Mabes Polri hanya dilihatkan buku rekening yang merupakan foto copian. Dan Ia meragukan bahwa apa yang dilihatkan aparat kepolisian tersebut adalah bagian dari buku tabunganya yang asli.

Sementara itu terdakwa Abob kepada Hakim mengatakan bahwa Ia memiliki kontrak kerjsama dengan Pertamina dalam dagang jual beli minyak melalui PT Laut Terang miliknya. Ia juga menggunakan tiga kapal. Dimana semuanya menurut keterangan Abob menggunakan sistem sewa dengan pertamina. " Laut terang itu nama PT Pak, bukan Kapal," Kata Abob.
   
Abob juga mengaku pernah melakukan transaksi dengan antonius manulang. Dia juga mengaku pernah menyumbang sebesar 200 juta ke Antonius Manulang saat acara sertijab. Hakim kemudian menyanyakan kalau bentuknya sumbangan kenapa besar sekali?. "Awalnya limapuluh pak hakim, tapi kemudian dia minta tambah," urainya.

Sumbangan itu diakui Abob diberikan agar bisnis yang selama ini Ia jalani tidak diganggu. Hakim juga menanyakan kenapaa Antonius Manulang hingga kini tidak bisa dipanggil. "Sehebat apa dia," tanya hakim. "Tidak tahu yang mulia," jawan Abob. (dik/ray/jpnn)

PEKANBARU - Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru memerintahkan jaksa memanggil paksa tersangka Mayor Antonius Manullang yang menjadi saksi kunci

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News