Tergelincir 40 Meter dari Landasan, Kemenhub Bekukan izin Batik Air
jpnn.com - JAKARTA – Menteri Perhubungan Ignasius Jonan langsung bereaksi memberikan sanksi pada maskapai Batik Air yang Jumat (6/11) kemarin tergelincir di Bandara Adisucipto. Kini rute penerbangan Batik Air Indonesia Jakarta (CGK) - Yogyakarta (JOG) telah dibekukan menyusul insiden tersebut.
Pembekuan izin tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 159 Tahun 2015 (Pasal 103a ayat (1) serta surat Dirjen Perhubungan Udara No. AU.004/22/22.DRJU-DAU 2015, tanggal 6 November 2015.
“Terkait dengan kecelakaan pesawat Batik Air di Bandara Adisucipto, Kementerian Perhubungan telah membekukan sementara izin rute penerbangan Batik Air Indonesia Jakarta-Yogyakarta mulai 6 November kemarin,” kata Kepala Pusat Komunikasi (Kapuskom) Kementerian Perhubungan, JA Barata di Jakarta, Sabtu (7/11).
Barata menambahkan, izin rute tersebut bisa diajukan kembali setelah ada corrective action berdasarkan hasil investigasi Komite Nasional Kecelakaan Transportasi (KNKT) dan persetujuan Dirjen Perhubungan Udara.
“(Rute Jakarta-Jogjakarta) bisa diajukan kembali nanti setelah semua syarat dan perbaikan sudah dipenuhi oleh Batik Air,” tandas Barata.(chi/jpnn)