Terima 1.500 Permohonan, LPSK Merasa Terbantu Media
jpnn.com - JAKARTA - Jumlah permohonan untuk mendapatkan program perlindungan yang masuk ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terus mengalami peningkatan. Terhitung sejak Januari hingga Oktober tahun ini saja, LPSK menerima 1500 permohonan program perlindungan.
Menurut Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, jumlah itu melonjak drastis bila dibandingkan pada 2012 yang hanya 640 permohonan, atau pada 2011 yang hanya 340 permohonan. "Permohonan 2013 sangat tinggi dan didominasi kasus pelanggaran HAM berat untuk mendapatkan bantuan medis dan psikologis," kata Haris saat membuka Sosialisasi dan Diskusi Jurnalis dalam Pemberitaan yang Berperspektif Perlindungan Saksi dan Korban, di Ancol, Jakarta, Kamis (17/10).
Dijelaskan Haris, permohonan yang masuk ke LPSK itu datang dari berbagai daerah di Indonesia. "Hampir dari seluruh provinsi di Indonesia," katanya.
Menurutnya, lima tahun LPSK berdiri sudah banyak kemajuan yang dicapai. Tanpa bermaksud membanggakan diri, Haris mengatakan, bila dibandingkan ketika awal berdiri maka LPSK saat ini jauh lebih baik.
LPSK, lanjut Haris, juga terus melakukan pembenahan. Selain perlu tambahan Sumber Daya Manusia, LPSK juga terue meningkatan kualitasnya. "Baik yang dilakukan di internal maupun mengirim staf untuk ikut berbagai pelatihan di luar," jelas Haris.
Meski demikian Haris mengakui, masih banyak kelemahan LPSK termasuk pada Undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang Saksi dan Korban. Namun, kata dia, kelemahan itu cepat disadari semua pihak, termasuk pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat. Karenanya, revisi UU itu sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional 2013. "Draf Naskah Akademik-nya sudah pada tahap paraf menteri terkait," ujarnya.
Dalam kesempatan itu Haris juga menyinggung peran media penting dalam membantu kerja LPSK. Menurutnya, media banyak membongkar kasus agar menjadi perhatian publik. "Sehingga memberikan implikasi yang baik bagi saksi dan korban," katanya.
Dijelaskan Haris, media juga penting untuk membantu korban kejahatan mendapatkan perlindungan. Selain itu, ia menambahkan, media membantu proses pemenuhan hak-hak dari korban kejahatan. "Media juga bukan hanya sekedar mengungkap kasus, tapi menjembatani saksi yang butuh perlindungan LPSK," katanya.(boy/jpnn)