Terima Pengaduan Warga di Medsos, Polres Metro Jakbar Tangkap Pelaku Pungli
Polres Metro Jakbar dan jajaran tak ingin terjadi aksi pungli di wilayahnya.
"Kami berharap apabila masyarakat menemukan adanya pungutan liar/pemalakan jangan sungkan untuk melaporkan melalui call center 110 ataupun melalui akun media sosial Instagram @polres_jakbar ataupun Twitter @resjakbar," ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono mengatakan pihaknya langsung bergerak cepat setelah menerima laporan dan menangkap pelaku saat sedang beraksi.
"Pelaku kami amankan saat kedapatan melakukan pungutan liar kepada seorang sopir truk berinisial SC warga Banyumas, Jawa Tengah, yang sedang melintas kemudian diberhentikan dan dimintai sejumlah uang," kata Joko.
Korban diberhentikan lalu dimintai uang oleh pelaku. Saat itu pelaku diberi uang Rp 2.000 oleh korban. Namun, sang pelaku menolak. Pelaku meminta uang Rp 20.000.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah uang tunai hasil pungli Rp 56.000.
Guna penyidikan lebih lanjut, pelaku dibawa ke Satreskrim Polres Metro Jakbar.
Pelaku dikenakan Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (antara/jpnn)