Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terima Pungli Rp 100 Ribu, Petugas Syahbandar Kena OTT

Rabu, 08 Maret 2017 – 11:55 WIB
Terima Pungli Rp 100 Ribu, Petugas Syahbandar Kena OTT - JPNN.COM
Pungutan liar. Foto/ilustrasi: Ayatollah Antoni/JPNN.Com

jpnn.com - jpnn.com - Direktorat Intelkam Polda Bali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dalam rangka pemberantasan pungli, Selasa (7/3). OTT dilakukan di pos pengawasan wilayah Sanur, Denpasar Selatan.

Sasaran OTT adalah petugas syahbandar bernama Muhammad Eko  Suryanto. Pria umur 45 tahun ini terlibat pungli terhadap sejumlah kapal di Sanur.

Dia bekerja sebagai pengawas tertib bandar dan berlayar Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Benoa (KSOP). Eko ditangkap saat menerima uang  Rp 100 ribu dari Putu Rauh Suantar, nakhoda boat Dreambeat.

Modus yang dilakukan adalah dengan memungut biaya lebih untuk mengurus surat persetujuan berlayar. Tentu saja pungutan itu tanpa dilengkapi bukti.

Setiap kapal yang akan berangkat diharuskan membayar Rp 100 ribu. Rinciannya adalah Rp 75 ribu untuk vessel traffic system (VTS) dan clearance Rp 25 ribu. Namun, tidak ada bukti penerimaan uang.

Setelah Eko terjaring OTT, kasusnya lantas ditangani Ditreskrimsus Polda Bali. “Sekarang diserahkan ke Dit Reskrimsus untuk dilakukan penyidikan,” ujar Kabid Humas Polda Bali AKBP Henky Widjaja.

Ternyata, Eko saat bekerja hanya melakukan pengecekan secara visual. Dia tak pernah mengecek jumlah penumpang ataupun perlengkapan keselamatan lainnya.

Dalam OTT itu Polda Bali mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya uang tunai sebesar Rp 2.025.000, daftar laporan kedatangan dan keberangkatan kapal, serta blangko surat persetujuan berlayar kapal Mushroom Lembongan.(dre/jpg) 

Direktorat Intelkam Polda Bali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dalam rangka pemberantasan pungli, Selasa (7/3). OTT dilakukan di pos pengawasan

Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close