Terima Suap, Kasat Narkoba Polres Rohul Terancam Dipecat
jpnn.com - PEKANBARU - Nasib mantan Kasat Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) AKP Zulbakrisaat berada di ujung tanduk. Terdakwa kasus suap Rp 200 juta untuk membebaskan seorang tersangka narkoba itu kini menghadapi ancaman pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).
Kabidhumas Polda Riau AKBP Hermansyah menyatakan, sesuai dengan kode etik kepolisian, polisi yang menerima suap bisa dipecat. PTDH, lanjutnya, merupakan hukuman yang paling berat. "Ini biasanya dijatuhkan kepada anggota Polri yang melakukan pelanggaran hukum dan divonis dengan hukuman kurungan di atas tiga bulan penjara," ujarnya.
Zulbakri duduk di kursi pesakitan sejak Rabu (14/8) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Sidang tersebut dijaga anggota Propam Polda Riau. Dalam sidang perdana itu, jaksa penuntut umum mendakwa Zulbakri melakukan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Dugaan penyuapan bermula saat Zulbakri yang ketika itu masih menjabat Kasat Narkoba Polres Rohul bersama anggotanya menangkap Andesra (terdakwa lain dalam berkas terpisah) di Simpang PTPN V, Sei Intan, Desa Kembang Damai, Kecamatan Kunto Darussalam, Rohul, pada 8 Maret 2013.
Saat menggeledah mobil Suzuki Grand Vitara BM 1834 QB, polisi menemukan satu paket sabu-sabu milik Andresra. Tersangka pun melobi petugas yang menangkapnya agar dibebaskan. Kepada Andresra, Zulbakri meminta uang Rp1 miliar.
Karena jumlahnya besar, Andresra tak sanggup. Zulbakri lalu menurunkan penawaran menjadi Rp 500 juta. Karena permintaan tak dipenuhi, Andresra dimasukkan ke dalam sel. Besoknya, dia dipanggil lagi ke ruangan Zulbakri dan dimintai Rp 200 juta. Jumlah tersebut kemudian disanggupi Andesra.
Jumlah yang disepakati itu lalu diberikan dalam bentuk cek kepada Zulbakri dan ditulis atas namanya. Setelah dicairkan di Bank Mandiri, uang tersebut dimasukkan ke dalam meja kerja Zulbakri. Rupanya, hal itu diketahui Kapolres Rohul. Zulbakri pun ditangkap oleh anggota Provos Polres Rohul. (ali/jpnn)