Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terima Suap, Pegawai MA Berharap Dihukum Ringan

Senin, 16 Desember 2013 – 11:30 WIB
Terima Suap, Pegawai MA Berharap Dihukum Ringan - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan perkara kasasi Hutomo Wijaya Ongowarsito di Mahkamah Agung, Djodi Supratman, menyatakan siap lahir batin menjalani sidang pembacaan putusan perkaranya hari ini.

Staf Badan Pendidikan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung itu berharap mendapatkan vonis hukuman yang lebih rendah dari Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Harapannya (vonis) lebih rendah saja," kata Djodi saat tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (16/12).

Sebelum menjalani sidang, Djodi juga berpesan kepada anak istrinya. Dia berharap semoga keluarganya diberi ketabahan saat dia dijatuhi hukuman.
Sementara itu, penasehat hukum Djodi, Jusuf Siletty, berharap kliennya dihukum di bawah satu tahun. Ia beralasan Djodi hanya menjadi perantara dalam pemberian uang itu. Bukan pihak yang memiliki kewenangan memutus perkara dan berhak mendapat suap.

"Karena fakta persidangan Djodi Supratman hanya membantu menghubungkan antara Mario (advokat) dengan Suprapto (staf Hakim Agung Andi Abu Ayub Saleh)," kata Jusuf saat dihubungi wartawan.

Jusuf keukeuh sesuai pembelaannya bahwa pasal yang didakwakan jaksa terhadap Djodi tidak relevan. Menurut Jusuf, Djodi tidak mempunyai kewenangan dalam memutuskan perkara. Ia hanya menjadi perantara untuk orang yang berwenang memutus perkara. (flo/jpnn)

JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan perkara kasasi Hutomo Wijaya Ongowarsito di Mahkamah Agung, Djodi Supratman, menyatakan siap lahir

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close