Terjaring OTT KPK, Ketua DPRD Mojokerto Jadi Tersangka
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo sebagai tersangka kasus suap. Purnomo sebelumnya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang digelar sejak Jumat (16/6) malam.
Selain Purnomo, KPK juga menangkap Umar Faruq dan Abdullah Fanani sebagai penerima suap. Sedangkan pemberi suapnya adalah Wiwit Febriyanto dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Mojokerto.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara atasu ekspose atas hasil OTT di Mojokerto. KPK juga mengantongi cukup bukti untuk penetapan tersangka dari hasil OTT yang berlangsung hingga dini hari tadi itu
“Setelah dilakukan pemeriksaan dalam waktu 1x24 jam, ditetapkan tersangka PNO (Purnomo, red), UF (Umar Faruq, red) dan AFN (Abdullah Fanani, red) sebagai pihak penerima suap. Sedangkan WF (Wiwit Febriyanto, red) sebagai pihak pemberi suap,’’ ujar Basaria dalam konferensi pers di kantor KPK Jakarta Sabtu (17/6) petang.
Wiwit sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Purnomo, Umar dan Abdullah sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(wnd/jpg)