Terjerat Kasus Narkoba, Reza Bukan Didakwa Pasal Berlapis
jpnn.com, JAKARTA - Presenter Reza Bukan akhirnya menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dalam sidang beragendakan pembacaan dakwaan, Reza Bukan didakwa pasal berlapis.
Jaksa Rinaldy Restayuda mengatakan, Reza Bukan didakwa pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 Huruf A Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Nanti dikasih pertimbangan untuk pikir-pikir melakukan pembelaan. Makanya waktunya sampai dua minggu, biar dia buat sendiri pembelaannya,” kata Rinaldy usai sidang, Rabu (31/10).
Diketahui, Reza Bukan ditangkap pada Sabtu, 30 Juni 2018 sekitar pukul 02.00 WIB di rumahnya di kawasan Casa Jardin, Cengkareng, Jakarta Barat.
Saat diamankan petugas, Reza baru pulang syuting di sebuah stasiun televisi swasta.
Dalam penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa satu klip berisi 0,19 gram sabu-sabu di dalam kotak bungkus vape, dua plastik klip kecil berisi 0.39 gram sabu, tiga alat hisap berupa bong, 1 kaleng permen berisi potongan sedotan yang masih terdapat sabu dan dua korek api. yaitu 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 Huruf A Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(mg7/jpnn)