Terlibat Narkoba, Apitu James dan Bripka Suci Dipecat
jpnn.com, KOTAWARINGIN TIMUR - Aiptu James Rahail dan Bripka Suci Wawan Purbowo dipecat secara tidak hormat oleh Polres Kotawaringin Timur (Kotim) karena terlibat narkoba, Senin (18/9).
Hal ini merupakan langkah tegas yang dilakukan Polres Kotim terhadap anggotanya yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.
“Anggota polisi tidak kebal hukum. Jika melanggar kode etik profesi Polri, akan diproses sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku,” jelas Waka Polres Kotim Kompol Muhammad Zainur Rofik.
Pemecatan dua orang anggota tersebut atas dasar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang PTDH anggota Polri dan Peraturan Kapolri nomor 14/2011 tentang kode etik profesi Polri.
“Kedua orang yang bersangkutan tidak hadir, karena sudah ditahan di Lapas Kelas II B Sampit,” ujarnya.
Dia menambahkan, selama ini pihaknya juga berupaya melakukan pencegahan.
Caranya dengan melakukan bimbingan terhadap dengan anggota.
“Narkoba ini berbahaya. Keberadaanya sudah masuk di berbagai bidang tak terkecuali polisi. Sehingga menjadi tanggung jawab bersama untuk memberantasnya,” pungkasnya. (dc)