Terlilit Utang Cicilan Motor, Driver Ojek Online ini Terpaksa Mencuri Handphone
Senin, 13 April 2020 – 15:30 WIB
Di hadapan penyidik, tersangka belum sempat menjual ponsel korban dan mengaku mencuri karena terdesak pembayaran cicilan motor.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan acaman hukuman 5 tahun penjara. (yos/pojokpitu/jpnn)