Ternyata Dua Pria Ini yang Sering Curi Motor di Halaman Masjid
Sabtu, 27 Juli 2019 – 11:55 WIB
Menurut Bripka Deden, pihaknya sedang mengembangkan kasus tersebut.
"Kami memburu pelaku penadah motor curian di wilayah Madura dan akan berkoordinasi dengan Polres Madura," imbuhnya.
Atas perbuatannya, para pelaku diganjar dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukumannya hingga 7 tahun kurungan penjara. (pul/jpnn)