Ternyata Harta Puti Guntur Soekarno Paling Sedikit
KPU bertanggung jawab untuk memastikan ada atau tidaknya rekening lain di samping rekening yang dilaporkan. Rekening terlapor juga akan diperiksa kantor akuntan publik yang ditunjuk langsung oleh KPU.
Berdasar pasal 7 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2017, sumbangan dari tiap partai politik dibatasi maksimal Rp 750 juta.
Untuk paslon di Jatim, pasangan Saifullah-Puti bisa mendapatkan maksimal Rp 3 miliar dari empat partai pengusung.
Sementara itu, pasangan Khofifah-Emil setidaknya bisa mengantongi Rp 4,5 miliar. Nominal yang sama berlaku untuk sumbangan dari pihak lain, yakni kelompok atau badan hukum swasta.
Untuk sumbangan perorangan, KPU menetapkan batas maksimal Rp 75 juta. Namun, dalam peraturan, tidak disebutkan pembatasan dana kampanye dari harta kekayaan pasangan calon itu sendiri.
Sumbangan tersebut akan bersifat kumulatif dan dijadikan satu dalam rekening dana kampanye paslon.
Eko menuturkan, untuk mengantisipasi kelebihan dana kampanye, KPU akan mengaudit tiap-tiap rekening yang dilaporkan. Perincian juga harus dilaporkan ke KPU.
”Jadi, sumbangannya dari mana saja harus diperinci satu-satu. Dari partai ini berapa, dari dana pribadi calon berapa,” lanjutnya.