Ternyata Ini Alasan Ahok Biarkan Bangunan di Pulau Reklamasi Milik Aguan
jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengaku tidak akan membongkar bangunan yang sudah berdiri di atas lahan reklamasi Pulau C dan D milik PT Kapuk Naga Indah anak usaha PT Agung Sedayu Group. Alasannya, dirinya bukan pejabat yang mengeluarkan izin mendirikan bangunan di Pulau C dan D.
Ahok mengungkapkan, izin bangunan di Pulau C dan D di Teluk Jakarta keluar pada 2010. Artinya izin itu diterbitkan saat periode Gubernur Fauzi Bowo.
Selain itu, Ahok juga mempertimbangkan nilai investasi yang sudah dikeluarkan pengembang dan menunggu proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP). "Kenapa tidak kami bongkar, karena ada alasan ekonomi dan menunggu perda," kata Ahok saat bersaksi untuk mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan anak buahnya Trinanda Prihantoro di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/7).
Namun, Ahok mengakui mendengar berita bahwa bangunan di pulau milik Sugianto Kusuma alias Aguan itu sudah disegel. "Saya dengar dari berita, kita sudah segel," tegasnya.(boy/jpnn)