Ternyata RJ Lino Sempat Diminta Mengundurkan Diri tapi...
jpnn.com - JAKARTA - Richard Joost Lino, tersangka korupsi pengadaan quay container crane 2010, sudah diberhentikan dari jabatannya sebagai Direktur Utama Pelindo II.
Ketua Komite Pengawas PT Pelindo ll Erry Riyana Hardjapamekas mengatakan, sebenarnya komite yang dipimpinnya meminta RJ Lino untuk mengundurkan diri pascaditetapkan KPK sebagai tersangka.
"Kami anjurkan dia (Lino) mengundurkan diri, tapi beliau memilih diberhentikan," kata Erry di kantor KPK baru, Selasa (29/12).
Menurut dia, Lino kala itu beralasan karena berdasarkan peraturan tidak ada istilahnya mengundurkan diri.
Di dalam aturan yang ada adalah diberhentikan atau berhenti karena berhalangan tetap. "Pokoknya tidak ada istilah mengundurkan diri," ungkap Erry menirukan Lino. (boy/jpnn)