Ternyata, Sekda Boleh Rangkap Pjs
Jumat, 08 Agustus 2008 – 15:35 WIB
Saut mengatakan, keterangannya itu tidak tepat. Yang benar, katanya, seorang Pjs kepala daerah boleh merangkap sebagai sekda. Bila yang ditunjuk sebagai Pjs adalah seorang Kepala Dinas (Kadis), dia juga tidak perlu meninggalkan jabatannya sebagai Kadis.
Hanya saja, untuk efektivitas kinerjanya, bisa saja sekda atau kadis yang diangkat menjadi Pjs itu menunjuk Pelaksana Tugas Harian (Plh) sekda atau kadis. ”Tapi pelaksana tugas harian ini sifatnya hanya membantu. Tanggung jawab pelaksanaan tugas dan kewenangan tetap berada di tangan sekda yang ditunjuk sebagai penjabat kepala daerah itu,” ulas Saut.
Mengenai diperbolehkannya seorang Pjs merangkap jabatan lain itu mengacu kepada sejumlah contoh. Saut memberi contoh Pjs Gubernur Kalimantan Timur Tarmizi Karim. Tarmizi saat ini juga masih menjabat sebagai Satf Ahli Mendagri. Selain itu, Pjs Gubernur Maluku Utara, Timbul Pudjianto. Timbul saat ini juga masih menduduki jabatan sebagai Direktur Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerah (BAKD) Depdagri.
”Keduanya tidak perlu meninggalkan jabatannya karena jabatan Penjabat Gubernur itu sifatnya hanya sementara,” kata Saut. (sam/jpnn)