Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terpidana Kasus Korupsi Idrus Marham Telah Bebas dari Lapas Cipinang

Sabtu, 12 September 2020 – 10:24 WIB
Terpidana Kasus Korupsi Idrus Marham Telah Bebas dari Lapas Cipinang - JPNN.COM
Mantan Sekjen Golkar Idrus Marham saat menjalani persidangan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/4). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Narapidana kasus korupsi Idrus Marham akhirnya menghirup udara bebas pada Jumat (11/9). Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen PAS Kemenkumham) menyatakan Idrus bebas murni.

"Bebas murni pada 11 September 2020. Telah dibebaskan pagi ini, 11 September 2020 dari Lapas Kelas I Cipinang," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Apirianti dalam keterangan yang diterima.

Rika menerangkan, eks Menteri Sosial itu telah menjalani pidana selama dua tahun. Hal itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI pada tingkat kasasi pada 2 Desember 2019, Nomor 3681 K/PID. SUS/2019.

"Denda Rp 50 juta, sudah dibayarkan pada 3 September 2020," kata dia.

Seperti diketahui, Idrus Marham dijatuhi pidana tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Eks Sekjen Golkar itu dinilai terbukti terlibat dalam kasus suap terkait kesepakatan terkait proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Idrus lalu mengajukan upaya banding. Di tingkat banding, hukuman Idrus diperberat menjadi lima tahun penjara.

Terakhir Idrus mengajukan permohonan kasasi yang akhirnya dikabulkan oleh majelis hakim Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan Mahkamah Agung, hakim mengabulkan permohonan kasasi terdakwa dan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sekaligus mengurangi pidana penjara menjadi dua tahun. (tan/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Eks Sekjen Golkar Idrus Marham akhirnya menghirup udara bebas. Idrus telah menjalani pidana penjara selama dua tahun.

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News