Terpidana Korupsi Seharusnya Diberi Kesempatan Kedua
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan tetap melarang mantan napi kasus korupsi untuk mencalonkan diri dalam Pemilu Legislatif 2019 mendatang.
Larangan tersebut rupanya menarik perhatian Advokat / Praktisi Hukum Dr. Dea Tunggaesti, S.H., M.M.
Meski maksud KPU agar calon wakil rakyat lebih berkualitas dan Pemerintahan bersih dari korupsi, dia tetap menyayangkan keputusan tersebut.
“Seorang terpidana sudah menjalani hukuman artinya “sudah menebus dosa”, harusnya diberikan kesempatan kedua," kata Dea.
"Melihat realita pemberantasan korupsi yang masih banyak tebang pilih, korupsi berjamaah tapi yang dihukum hanya sebagian saja. Sehingga sangat tidak adil bagi si terpidana,” lanjutnya.
Wanita yang juga berprofesi sebagai host dan dosen di Universitas Pancasila ini menyarankan untuk melihat undang-undang perusahaan.
"Direksi atau Komisaris yang membuat perusahaan jadi pailit, dilarang menjabat selama 5 tahun. Harusnya itu dapat diterapkan juga, adanya batas waktu tertentu,” ucap Dea.
“Jika larangan ini diberlakukan, seharusnya terpidana korupsi juga dapat mencalonkan diri lagi setelah ada batas waktu tertentu,” tambahnya. (mg7/jpnn)