Terpidana Mati Tersisa 104 Orang
Amrozi Dkk Giliran PertamaSabtu, 09 Agustus 2008 – 08:11 WIB
”Kalau nggak salah, masih ada 104 (terpidana mati). Kasus narkoba 55 dan teroris 3,” ujar Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Abdul Hakim Ritonga di Kejagung, Jumat (8/8). Selain kasus narkoba dan teroris, terpidana lain karena kasus pidana umum (pembunuhan).
Mantan Sesjampidum itu kembali menegaskan, upaya judicial review di Mahkamah Konstitusi yang diajukan oleh Amrozi dkk tidak terkait dengan pelaksanaan eksekusi. Pasalnya, untuk mengubah tatacara pelaksanaan hukuman mati, harus dilakukan dengan mengubah undang-undang, yakni UU Nomor 2/Pnps/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Mati. ’’Andaikan itu dikabulkan juga tidak mempengaruhi eksekusi karena mengikat ke depan. Jadi untuk kasus-kasus yang terjadi kemudian,” terang ayah empat anak itu.
Bagaimana dengan 39 warga negara asing yang permohonan grasinya ditolak presideng? Ritonga mengungkapkan, pihaknya masih menunggu penetapan penolakan grasi mereka. ”Saya belum terima, tapi kami tetap berkeinginan untuk melanjutkan tugas mengeksekusi,” paparnya.
Dalam rentang waktu kurang dari dua bulan, kejaksaan telah mengeksekusi tujuh terpidana mati. Mereka adalah Sumiarsih, Sugeng, Ahmad Suradji, Maulana Yusuf, dan Rio Alex Bulo. Kelimanya adalah terpidana mati kasus pembunuhan. Selain itu, dua WNA juga dieksekusi, yakni Hansen Anthony Nwaolisa dan Samuel Iwuchekwu Okoye, terpidana mati kasus narkoba.
Menanggapi hal tersebut, Ritonga membantah jika hal tersebut terkait dengan upaya memulihkan citra kejaksaan atau karena “pesanan” pihak tertentu. ” Tidak ada itu. Sama sekali nggak ada hubungannya. Semua bergantung pada upaya hukum yang sudah tidak ada lagi,” tegasnya. (fal/iro)