Terpilih, 8 Anggota Dewan Energi Nasional
Rabu, 24 September 2008 – 17:14 WIB
Dari delapan orang yang terpilihnya, beberapa orang masih menjabat diinstitusi lain. Padahal dalam UU No 30 tahun 2007 tentan energi, anggota DEN harus independen sehingga dilarang rangkap jabatan. Namun dalam peraturan presiden No.26 tahun 2008 tentang DEN bertentangan dengan UU ini yang memperbolehkan rangkap jabatan.
Ketua komisi VII DPR RI, Airlangga, mengatakan hasil pemilihan ini belum akan disampaikan ke paripurna sebelum perpres tentang DEN ini ditinjau kembali, "Kita meminta pemerintah untuk meninjau kembali aturan yang tidak sesuai dengan UU. Sebelum diklarifikasi komisi VII belum akan menyampaikan ke paripurna,"katanya usai pemilihan anggota DEN di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, (24/09).(wid)