Tersangka BKSP Jabodetabekjur Mangkir
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung tengah mengusut dugaan korupsi pengelolaan dana hibah pada Badan Kerja Sama Pembangunan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan Cianjur (BKSP Jabodetabekjur).
Dana itu bersumber dari APBD Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten tahun 2013. Dalam kasus ini, Kejagung sudah menjerat seorang tersangka yakni Kepala Biro Organisasi Pemprov Jabar Asep Sukarno.
Sayangnya, Asep Sukarno yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Jumat (12/6) mangkir. "Yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana, Jumat (12/8).
Meski demikian, penyidik tetap mengikuti prosedur dengan melakukan pemanggilan kembali terhadap tersangka ini. "Tim penyidik akan mengagendakan kembali jadwal pemanggilannya untuk diperiksa sebagai tersangka," kata Tony.
Tony menambahkan, penetapan Asep sebagai tersangka karena saat menjabat Sekretaris BKSP Jabodetaekjur 2013 diduga telah melakukan sejumlah tindak pidana.
Yakni, diduga melakukan penyimpangan dalam mengelola dana hibah yang berasal dari APBD DKI, Jabar dan Banten. "Serta membuat kegiatan dan laporan kegiatan fiktif serta pemotongan dana APBD tersebut," kata Tony. (Boy/jpnn)