Tersangka Century Bakal Ungkap Soal Kasusnya di Persidangan
jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan berkas pemeriksaan atas Budi Mulia yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) untuk Bank Century ke bagian penuntutan, Selasa (11/2). Artinya, tak lama lagi mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia itu bakal menyandang disidang.
Budi pun berjanji akan bersikap terbuka terkait kasus yang menjeratnya sebagai tersangka. Hal ini diungkapkan Budi lewat pengacaranya, Luhut Pangaribuan.
"Dia (Budi) akan mengungkapkan seluruhnya tentang FPJP karena dia juga ikut dalam pengambilan keputusan FPJP," kata Luhut di KPK, Jakarta, Selasa (11/2).
Karena berkas pemeriksaan sudah dilimpahkan dari penyidik ke penuntut umum, maka tidak lama lagi Budi akan diadili. Luhut menyatakan, persidangan perdana Budi rencananya berlangsung bulan depan.
"Jadi penyidikan sudah ditutup untuk Pak Budi Mulya dan diserahkan ke jaksa penuntut umum. Awal bulan Maret sudah akan ada sidang pertama," ujar Luhut.
Seperti diberitakan, Budi Mulya diduga melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama dalam pemberian FPJP kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Perbuatan itu diduga dilakukanya pada saat masih menjadi Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang pengelolaan moneter. (gil/jpnn)