Tersangka Hate Speech Jelang Aksi 212 Dioper ke Jaksa
jpnn.com - jpnn.com - Polda Metro Jaya telah merampungkan penyidikan perkara pelaku ujaran kebencian atau hate speech jelang Aksi 212. Berkas penyidikan atas dua tersangka bernama Rizal dan Jamran yang dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah kelar dan diserahkan ke jaksa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkapkan, berkas penyidikan atas Rizal dan Jamran diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (31/1) sore.
"Penyidikan dari teman-teman cyber crime telah rampung. Dan berkasnya sudah dilimpahkan sore tadi," kata Argo, Selasa (31/1).
Kabid Humas Polda Jawa Timur itu menuturkan, penyerahan ini dibarengi dengan penyerahan berkas-berkas dan barang bukti. Dengan begitu, Jamran dan Rizal resmi menjadi tahanan kejaksaan.
Dan dalam waktu dekat, kedua pelaku itu bakal duduk di kursi pesakitan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hakim. Argo menambahkan, keduanya disangka menyebar kebencian melalui media elektronik.
Menurut Argo, kasus itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 2 Desember 2016. Laporannya teregister dengan nomor LP:1052/XII/2016/PMJ/Ditreskrimsus.
Sedangkan barang buktinya adalah adalah handphone dan tablet milik pelaku. Selain itu ada pula akun Twitter dan Facebook milik kedua tersangka serta satu bundel dokumen berupa screen captured dari ujaran kebencian yang diunggah kedua pelaku. (elf/JPG)