Tersangka Kasus PT Batubara BA Belum Ditahan
Berkas Tinggal Tunggu Audit BPKPJumat, 18 Februari 2011 – 06:36 WIB
"Tim (penyidik) punya pandangan, dari kondisi yang ada. Tidak ada hal-hal yang dikhawatirkan," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Noor Rochmad, Kamis (17/2).
Perhitungan awal penyidik pada akhir April 2010, tindakan Milawarman dan Tindeas telah merugikan negara mencapai Rp 362 miliar. Angka itu merupakan kerugian berkaitan atas proyek floating crane jasa bongkar muat batubara di Pelabuhan Tarahan, Bandar Lampung pada tahun 2009. (pra/jpnn)