Tersangka Korupsi Alquran Persilakan KPK Dalami Peran Menag
jpnn.com - JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kementerian Agama, Ahmad Jauhari, hari ini (15/11) menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Usai diperiksa, Jauhari menegaskan bahwa dirinya bukanlah otak korupsi proyek Kemenag yang didanai dengan uang negara tahun 2011 dan 2012 itu.
"Saya bukan otak, bukan orang yang mengotaki terjadinya korupsi. Saya tidak punya niat korupsi sedikitpun. Cuma saya sebagai PPK (pejabat pembuat komitmen) terkondisikan terlibat dalam persoalan-persoalan yang tidak pernah diduga sebelumnya," kata Jauhari.
Bagaimana dengan peran atasan Jauhari termasuk Menteri Agama Suryadharma Ali dalam kasus itu? Mantan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Direktorat Jenderal Pembinaan Masyarakat Islam Kemenag itu memilih menyerahkannya ke KPK.
"Ya itu nanti yang menilai KPK lah. Saya tidak ada komentar mengenai itu," kata Jauhari di KPK, Jakarta, Jumat (15/11).
Nama Suryadharma Ali sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dianggap tahu soal proyek tersebut. Hal itu diungkap mantan Dirjen Bimas Islam yang kini menjadi Wakil Menag, Nasaruddin Umar usai menjalani pemeriksaan di KPK beberapa waktu lalu.
Dalam kasus ini, KPK menjerat Jauhari dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lembaga antikorupsi itu menduga ada indikasi kerugian negara akibat penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan Jauhari.
Penetapan Jauhari sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan penerimaan suap terkait kepengurusan anggaran proyek Alquran dan laboratorium komputer MTs yang menjerat anggota Komisi VIII DPR dari Golkar, Zulkarnaen Djabar beserta putranya, Dendy Prasetya. Zulkarnaen dan Dendy telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. (gil/jpnn)