Tersangka, Mantan Wakil Bupati Muarojambi Ditahan
Jumat, 30 September 2011 – 14:09 WIB
Dikatakannya, penahanan dilakukan setelah terpenuhinya syarat objektif dan subjektif penahanan.
“Untuk kepentingan penyidikan, penyidik diberikan kewenangan untuk melakukan penahanan seseuai pasal 20 dan pasal 21 KUHAP,” jelas Andi.
Ditambahkannya, penahanan bisa dilakukan terhadap tersangka yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup dalam hal adanya kekhawatiran akan melirikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.