Tersangka Melawan tak Harus Ditembak
Selasa, 30 April 2013 – 00:15 WIB
Karena itu menurut Adrianus, dalam hal ini perlu pembuktian. Apakah benar tersangka tak terbantahkan melakukan pelawanan hingga membahayakan nyawa sang petugas, atau hanya alasan sepihak.
"Kami tentu menjadikan ini entry point untuk masuk. Karena dalam SOP kepolisian itu sudah cukup jelas, ada bagiannya masing-masing," katanya.
Menurutnya, penyelidikan atas operasi tersebut menjadi tugas Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk menindaklanjutinya. "Namun Kompolnas tentu akan mengawal dalam prosesnya," ujarnya.