Tersangka Penyebar Hoaks Ijazah Jokowi Tidak Ditahan
jpnn.com - Bareskrim Polri telah menangkap Umar Kholid Harahap (28) sebagai tersangka kasus penyebar hoaks terkait ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, Umar tak menjalani penahanan.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, Umar hanya dikenakan hukuman wajib lapor ke polisi.
“Sekarang masih pemeriksaan. Dia hanya dikenakan wajib lapor tiap Senin dan Kamis kepada penyidik,” kata Dedi di Divisi Humas Polri, Selasa (22/1).
Dedi pun menuturkan, sebenarnya Umar hendak membuat narasi dengan sifat bertanya di media sosial. Akan tetapi, dia juga menyertakan informasi palsu soal ijazah Jokowi.
"Jadi, ada narasi tambahan berupa keterangan yang menyebutkan ijazah Bapak Jokowi dari SMP dan SMA itu palsu. Dia berikan keterangan tahun kelulusan dan tahun beradanya sekolah itu," sebut Dedi.
Dengan kata lain, perbuatan Umar itu telah masuk dalam unsur menyebarkan kabar bohong. Apalagi kabar yang disampaikan Umar itu viral di media sosial.
Sebelumnya, Umar ditangkap di Bekasi, Sabtu (19/1), dini hari pada pukul 00.30. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit telepon genggam, dua buah sim card, satu akun Facebook dan satu e-mail. (cuy/jpnn)