Tersangka UPS yang Baru setelah Berkas Zaenal Rampung, Siapa Ya?
jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri masih fokus menyelesaikan berkas tersangka dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Zaenal Soleman.
Penyidik tidak menampik bahwa tersangka baru bisa saja muncul setelah berkas mantan pejabat pembuat komitmen Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat, itu selesai.
"Setelah itu selesai, mungkin penyidik akan melihat ada tersangka lain lagi yang akan ditetapkan," ujar juru bicara Dittipikor Badan Reserse Komisaris Besar Adi Deriyan di Mabes Polri, Selasa (22/9).
Menurut dia, penyelesaian berkas Zaenal harus dipercepat supaya masa penahanan yang bersangkutan tak habis.
Setelah itu, baru diserahkan ke kejaksaan untuk selanjutnya diproses di persidangan. "Kalau orang itu sudah ditahan, kami harus fokus menyelesaikan berkasnya," ujar Adi.
Seperti diketahui, dalam kasus ini Badan Reserse sudah menetapkan Zaenal dan mantan PPK Sudin Dikmen Jakarta Barat, Alex Usman.
Keduanya disangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (boy/jpnn)