Tersangka Zatapi Resmi Dicekal
Sabtu, 25 Oktober 2008 – 10:35 WIB
”Tapi kami sudah mengirimkan permintaan cekal (pada Ditjen Imigrasi) untuk lima orang tersebut,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol R. Abubakar Nataprawira di Mabes Polri Jumat (24/10). Kelima orang itu, empat dari Pertamina, dan seorang lagi adalah direktur Gold Manor International Limited, SN. Dia adalah rekanan yang memenangkan tender minyak zatapi.
Modus kasus itu adalah pembelian 600 ribu barel minyak zatapi dalam tahun pengadaan 2007-2008 tanpa dilengkapi crude assay yang valid. Crude assay adalah semacam hasil uji laboratorium independen tentang kualitas minyak. Prosedur tersebut harus dilakukan Pertamina dalam setiap pembelian minyak mentah impor jenis baru. Buntutnya, tindakan ini berpotensi merugikan negara USD 54,9 juta dolar atau sekitar Rp 523 miliar.
Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini. Misalnya, beberapa orang di Direktorat Pengolahan Pertamina Pusat, pejabat UP IV Pertamina Cilacap, dan PT Sucofindo sebagai surveyor yang ditunjuk. Lalu saksi dari PT Triarsa Firsa Utama, PT Karsurin Lab di Cirebon, dan dari Gold Mannor Ltd sebagai pemasok. (naz/oki)